Darurat Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Darurat Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
Dalam pemikiran saya, konstruksi sosial di Indonesia memang masih sangat dominatif dan eklpoitatif terhadap kaum perempuan terlebih jika menyoal korban kekerasan seksual. Seperangkat aturan dan payung hukum kita pun belum dapat mengakomodir kebutuhan korban. Hukum kita masih belum berlaku adil terhadap korban, serta kurang komprehensif dalam memberikan rasa keadilan bagi korban. Saya kira, ini perkara yang sangat penting. Sebab, kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang sangat khusus, menimpa langsung pada tubuh. Dan jenis penyembuhannya tidak dapat selesai secara medis. Ada efek traumatis, efek sosial yang sangat kompleks.
Melihat dan mencermati kelemahan undang-undang sebelumnya, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan seksual sudah seharusnya disusun lebih komprehensif dan lebih sensitif terhadap korban. Rancangan undang-undang ini diharapkan mampu mengobati trauma yang dialami banyak korban kekerasan seksual. Sebagaimana kita ketahui, rasa sakit yang dialami korban kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada saat kekerasan itu dialami, tetapi bisa seumur hidupnya. Akan lebih menyakitkan lagi jika orang-orang di sekitarnya tidak membela.
Pada awal 2016, berkat dorongan dan kerjasama berbagai pihak RUU Kekerasan Seksual telah masuk menjadi prolegnas. Tepat pada 31 Januari 2017, Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyelesaikan harmonisasi RUU ini. Seluruh fraksi juga telah menyetujui RUU itu diparipurnakan untuk dijadikan RUU inisiatif DPR. Ini merupakan angin segar untuk kita semua.
Negara kita sedang darurat kekerasan seksual. Karena itu kita membutuhkan regulasi yang lebih berpihak pada korban, mampu mengobati luka, adil, dan tentu mencegah  berulangnya kekerasan.
Kita butuh tatanan yang memastikan bahwa setiap anak, perempuan dan siapapun dapat berelasi sosial secara aman. Masing-masing memiliki pemahaman untuk menghargai kebertubuhan masing-masing. Tidak ada lagi warga negara yang hidup dengan rasa ketakutan. Karenanya, saya berharap diskusi intensif dan konstruktif tentang RUU ini terus dilakukan. Dengan niat dapat mengobati luka para korban yang masih menganga, tidak terulang lagi kekerasan yang sama dan mencegah jatuhnya kembali korban. Dengan semangat demi terciptanya sebuah relasi yang menghargai keberadaan masing-masing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rp10.000 Bakal Jadi Rp10.

CERITA RAKYAT-KEONG MAS

Timun Mas